Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pematang Siantar

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kembali Tertibkan 8 Truk Langgar SKB Menhub Selama Nataru 

210
×

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kembali Tertibkan 8 Truk Langgar SKB Menhub Selama Nataru 

Sebarkan artikel ini

MATANEWSTV.com

Pematangsiantar, Sumut — Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Turjawali IPTU P. Manurung, SH dan Kanit Kamsel IPDA S.E.S Purba kembali melakukan tindakan tegas berupa menertibkan sebanyak 8 unit truk sumbu 3 keatas, Rabu (25/12/2024) pukul 13.00 WIB.

Kasat Lantas AKP Gabriellah A. Gultom SIK. MH mengatakan penertiban itu dikarenakan telah melanggar Surat Keputusan bersama (SKB) Menteri Perhubungan (Menhub) tentang Pelarangan Beroperasinya Truk selama Ops Lilin Toba 2024.

Cukup jelas Pemerintah telah menetapkan larangan bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga beroperasi di jalan tanggal 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat

Ke 8 unit truk tersebut, 3 unit ditertibkan saat melintas di Jalan Medan Kecamatan Sianțar Martoba dan 5 unit melintas di Jalan Parapat Kecamatan Sianțar Marimbun.

Kemudian ke 8 unit truk itu langsung dimasukkan ke kantong parkir yang telah disediakan.

“Kami dari Polres Pematangsiantar mengimbau dan meminta para pengusaha untuk patuh mengikuti aturan pemerintah, karena bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga selama pelaksanaan Ops Ketupat Toba 2024 dilarang beroperasi karena mengutamakan pemudik demi menghindari kemacetan,” Pungkas AKP Gabriellah.

Ilham Lubis^

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
Baca juga   Polres Pematangsiantar Sambut Siswa Latja SPN Hinai Polda Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *