Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Tapanuli Selatan

2 (Dua) Pelaku Narkoba Ditangkap di Tapanuli Selatan, Polisi Amankan Barang Bukti 10 Gram Sabu

297
×

2 (Dua) Pelaku Narkoba Ditangkap di Tapanuli Selatan, Polisi Amankan Barang Bukti 10 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Narkotika

MATANEWSTV.com

Tapanuli Selatan, Sumut  — 2 (Dua) pria, Muhammad Syahrul Hasibuan alias Dapot (40), warga Desa Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dan Saparuddin Siregar (37), warga Desa Aek Nauli, Kabupaten Padang Lawas Utara, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan atas dugaan transaksi narkoba.

Foto : Safaruddin, Srg (37), Kiri dan M. Sahrul, Hsb (40) alias Dapot, Kanan

Kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti memiliki barang bukti sabu seberat 10 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024), membenarkan penangkapan tersebut.

“Personel kami menerima informasi adanya transaksi narkoba di Desa Aek Nauli. Setelah penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di kebun milik masyarakat sekitar pukul 17.20 WIB,” ungkapnya.

Kronologi Penangkapan

Saat diamankan, Muhammad Syahrul Hasibuan kedapatan membawa uang tunai Rp 1 juta.

Setelah diinterogasi, Saparuddin Siregar mengaku bahwa sabu miliknya disimpan di kebun kelapa sawit milik seorang warga, Jumadil Daulay.

Polisi menemukan sabu tersebut di dalam potongan bambu yang berisi satu bungkus plastik klip berisi sabu dan sebuah timbangan elektrik.

Menurut pengakuan Saparuddin, sabu seberat 10 gram itu dibeli dari Muhammad Syahrul Hasibuan seharga Rp 7 juta.

Namun, ia baru memberikan uang muka sebesar Rp 1 juta. Saparuddin juga mengakui bahwa ini adalah kali ketiga ia membeli sabu dari Muhammad Syahrul.

Barang bukti yang diamankan meliputi :

  • 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 10 gram.
  • Uang tunai Rp 1 juta.
  • 1 (Satu) unit timbangan elektrik warna hitam.
  • 2 (Dua) unit ponsel, masing-masing merek Vivo dan Oppo.

Ancaman Hukuman

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga   Dua Pria Diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, 17 Paket Sabu Disita dari Rumah di Jalan Tambun Barat

AKP I.R. Sitompul menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Taslim^

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *