Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pematang Siantar

Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Nagur, Barang Bukti 5,26 Gram Diamankan

290
×

Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Nagur, Barang Bukti 5,26 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

Sabu—Sabu

SUMUT | MATANEWSTV.COM

Pematangsiantar  — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika.

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, SH., tim berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu pagi (3/5/2025) sekira pukul 09.30 WIB.

Pelaku berinisial MA (47), warga Jalan Nagur Gang Surapati, diamankan petugas berikut barang bukti berupa :

  • 1 (satu( paket sabu dengan berat bruto 5,26 gram,
  • 1 (satu) unit handphone Samsung warna emas, serta
  • Uang tunai sebesar Rp 500.000,-

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM. Sitinjak, SH, SIK, MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, SH., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka MA di lokasi yang dimaksud. Barang bukti sabu ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan, sedangkan handphone dan uang tunai juga ditemukan di kantong celana tersangka,” jelas AKP Jonny saat dikonfirmasi pada Sabtu malam (3/5/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial R, atas suruhan pria lain berinisial D, Keduanya juga berdomisili di kawasan Jalan Nagur, Kelurahan Martoba.

Namun, saat dilakukan pengembangan, R dan D tidak berhasil diamankan karena nomor telepon mereka tidak dapat dihubungi.

Saat ini, MA telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka MA telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Jonny.

(Ilham Lubis)

Sumber Humas Polres Pematangsiantar

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
Baca juga   Polsek Siantar Timur Sukses Mediasi Kasus Penganiayaan Melalui Problem Solving

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *