LABUSEL, MATANEWSTV.id– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lobu Indah Permai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (15/10/2026) sore. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IBS alias Bama beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi sekaligus bagian dari pelaksanaan program prioritas Kapolda Sumatera Utara, Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Tolak Narkoba (GERMAS TOBA).
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP Wilson Manahan Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Melalui program GERMAS TOBA, kami menindaklanjuti informasi yang diterima dengan melakukan pengecekan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Wilson.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, tim Satres Narkoba bersama personel terkait bergerak menuju lokasi sekitar pukul 15.30 WIB. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari lokasi, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,16 gram, satu kaca pirek dengan berat bruto yang dilaporkan 1,35 gram dan terdapat sisa yang diduga sabu, satu alat isap atau bong, serta dua buah mancis.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, pria tersebut mengakui bahwa narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami keterangan tersebut untuk memastikan asal barang bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Wilson menegaskan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui saluran resmi kepolisian, termasuk Call Center 110.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar lingkungan tempat tinggal kita tidak menjadi ruang bagi peredaran narkotika,” tegasnya.
Menurut Wilson, pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada tindakan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan partisipasi masyarakat. Informasi yang disampaikan melalui jalur resmi diharapkan dapat membantu kepolisian mendeteksi serta menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika secara tepat.
Melalui program GERMAS TOBA, Polres Labuhanbatu Selatan berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat sehingga upaya mencegah penyalahgunaan narkotika dan memutus mata rantai peredarannya di wilayah Labuhanbatu Selatan dapat berjalan lebih efektif.
Catatan redaksi: Status IBS alias Bama dalam perkara ini masih berdasarkan dugaan. Penetapan kesalahan seseorang tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Ali Doar Nasution SPd)














