Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pematang Siantar

2 (Dua) Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Salah Satunya Warga Batam

158
×

2 (Dua) Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Salah Satunya Warga Batam

Sebarkan artikel ini

SUMUT | MATANEWSTV.COM

Pematangsiantar — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan 2 (dua) pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis (1/5/2025) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH, SIK, MH., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonny Hasudungan Pardede SH, pada Jumat (2/5) pagi menyampaikan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial :

  1. JA (42), warga Tiban Riau Bertuah Blok G, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dan
  2. ESP (36), warga Huta Silenduk, Desa Silenduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di Jalan Lapangan Tembak. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak dan mengamankan dua tersangka di lokasi,” jelas AKP Jonny.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.

Dari tangan JA, ditemukan :

  • 2 (dua) paket sabu yang sempat dijatuhkannya ke tanah,
  • 1 (satu) sendok sabu dari pipet plastik,
  • Uang tunai Rp.900 ribu dari kantong celana,
  • 1 (satu) unit handphone Samsung hitam, serta
  • 1 (satu) plastik kuning berisi 2 (dua) plastik klip kosong dan 1 (satu) sendok sabu dari sebuah tiang gubuk.

Sementara itu, dari ESP, petugas menemukan :

  • 1 (satu) kotak rokok berisi 1 (satu) paket sabu yang juga dijatuhkannya, serta
  • 1 (satu) dompet hitam berisi uang tunai Rp75 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka JA mengakui sebagai pemilik sabu yang dipesannya dari seorang pria berinisial R, yang hingga kini masih dalam pencarian.

Sedangkan ESP mengaku berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi narkoba tersebut.

“Kedua tersangka kini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses hukum sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Jonny.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Baca juga   Polres Pematang Siantar Menggelar Program Strong Point Pagi dan Siang

(Ilham Lubis).

Sumber. Humas Polres Pematangsiantar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *