Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Labuhanbatu Selatan

Polsek Torgamba Ungkap Gudang Diduga Penampungan CPO Ilegal di Desa Aek Batu

186
×

Polsek Torgamba Ungkap Gudang Diduga Penampungan CPO Ilegal di Desa Aek Batu

Sebarkan artikel ini

Sumut | MataNewsTV.Com

Labuhanbatu Selatan  — Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, menggelar operasi penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penampungan minyak sawit mentah (CPO) ilegal atau yang kerap disebut “kencing CPO”.

Operasi dilakukan di Dusun Cikampak 1B, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jum’at (30/5/2025).

Penyelidikan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., didampingi :

  • Kanit Reskrim Unit II Polres Labuhanbatu Selatan, IPDA S. Ritonga, S.H., serta
  • Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA Dapot T. Simanjuntak, S.H., M.H.

Turut terlibat dalam kegiatan ini personel gabungan dari Unit Reskrim Polsek Torgamba dan Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan.

Berdasarkan laporan masyarakat, aparat langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, ditemukan satu unit gudang yang dicurigai digunakan sebagai tempat penampungan CPO ilegal.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa :

  • 1 unit mesin genset
  • 1 buah selang besar berwarna biru
  • 1 drum besi
  • 4 buah baby tank yang diduga berisi sisa minyak CPO
  • 1 kolam yang dicurigai berfungsi sebagai tempat penyimpanan

Guna kepentingan penyelidikan, petugas juga memasang garis polisi (police line) di area sekitar gudang. Kepala Dusun setempat turut dipanggil dan diminta mendampingi jalannya pemeriksaan.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, menyampaikan bahwa meski tidak ditemukan aktivitas pelaku di lokasi, bukti fisik menunjukkan kuat dugaan adanya praktik penampungan CPO ilegal di tempat tersebut.

 “Kami menemukan sejumlah peralatan yang biasa digunakan dalam praktik kencing CPO. Ini menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas ilegal sempat berlangsung di lokasi tersebut,” ujar AKP Syamsul Adhar kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aktivitas-aktivitas ilegal, terlebih yang berdampak pada kerugian negara dan mengganggu ekosistem industri sawit di daerah.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya praktik penyalahgunaan distribusi CPO di wilayahnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting,” tambahnya.

Pihak Polres Labuhanbatu Selatan melalui Unit Reskrim menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama di sektor strategis seperti kelapa sawit yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal.

Baca juga   Polwan Labusel Gelar Patroli Humanis di Lapangan SBBK, Anak-Anak Merasa Lebih Aman

————

Ali doar Nst^

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *