SERDANG BEDAGAI, matanewstv.com || Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai kembali menunjukkan kinerja luar biasa. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Sergai berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan sepeda motor yang dilaporkan oleh korban pada awal pekan ini.
Kasus ini bermula pada Minggu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Dusun VI, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban, Iganda Pratama (31), seorang karyawan swasta, meminjamkan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 5259 ACD miliknya kepada sang kakak, Ifan Pranata (35), dengan pesan agar kendaraan tersebut dikembalikan keesokan paginya untuk digunakan bekerja.
Namun, pada pagi harinya, Senin 7 April 2025, Ifan menyampaikan kabar mengejutkan bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa kabur oleh seorang pria bernama Zulpan Efendi Siregar (49), warga Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar Baru, Kota Pematang Siantar.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Serdang Bedagai.
Tak butuh waktu lama, laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah losmen di Kota Tebing Tinggi.
Tim bergerak cepat, dan pada Selasa, 8 April 2025 pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Kamar No. 4 Losmen Delima, Jalan Langsat, Kota Tebing Tinggi. Dalam interogasi awal, Zulpan Efendi Siregar mengakui perbuatannya.
Ia menggelapkan sepeda motor korban dan menjualnya kepada seorang pria berinisial M di kawasan Kampung Baru, Kota Medan, dengan harga hanya Rp2 juta.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap M, yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Sergai melalui Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka ZES telah kita amankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar IPTU Zulfan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
®️ Nain














