Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KarimunPolisi PersisiRiau-kepri

Empat Tempat Hiburan Malam di Karimun Deklarasikan Perangi Narkoba

76
×

Empat Tempat Hiburan Malam di Karimun Deklarasikan Perangi Narkoba

Sebarkan artikel ini

KARIMUN || MATANEWSTV.com – Empat pengelola tempat hiburan malam di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan komitmen untuk ikut mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di lingkungan usaha mereka.

Komitmen itu dituangkan dalam Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digelar di Mapolres Karimun, Selasa (1/9/2026).

Empat tempat hiburan malam yang menandatangani deklarasi tersebut yakni Wiko Star Club Pub & Karaoke, Satria Club Pub & Karaoke, World of Paradise, dan Alishan.

Penandatanganan deklarasi disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Karimun, TNI, Polri, BNN, Bea Cukai, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta organisasi masyarakat.

Dalam deklarasi itu, para pengelola, pemilik dan pekerja tempat hiburan malam menyatakan dukungan terhadap upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional dalam mencegah, memberantas, menindak hingga mengungkap tindak pidana narkotika.

Mereka juga berkomitmen memastikan seluruh area tempat usaha terbebas dari kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.

Tak hanya itu, pengelola menyatakan siap membuka akses informasi dan memberikan bantuan teknis operasional kepada Kepolisian jika ditemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan tempat usaha.

Sistem pengawasan internal dan pengamanan swadaya terhadap pengelola, karyawan maupun pengunjung juga akan diperkuat. Para pengusaha menyatakan siap menerima tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., mengatakan deklarasi tersebut merupakan langkah konkret untuk membangun komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan pelaku usaha.

“Deklarasi ini bukan sekadar penandatanganan, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan tempat hiburan malam di Karimun menjadi tempat yang aman, tertib dan bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” kata Yunita.

Menurut dia, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran pengusaha dan pekerja tempat hiburan malam diperlukan untuk mendeteksi serta mencegah potensi penyalahgunaan narkoba sejak dini.

“Kami mengajak seluruh pengelola dan pekerja tempat hiburan malam untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada Kepolisian,” ujarnya.

Yunita menegaskan sinergi dan keterbukaan menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan hiburan yang aman dan kondusif.

Deklarasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan sinergitas antarlembaga dalam pelaksanaan program P4GN di wilayah Kepulauan Riau.

Dengan adanya komitmen bersama itu, pengelola tempat hiburan malam diharapkan tidak hanya menjadi objek pengawasan, tetapi turut menjadi mitra aktif aparat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

Polres Karimun memastikan kolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, BNN, Bea Cukai, pelaku usaha dan elemen masyarakat akan terus diperkuat untuk menjaga Kabupaten Karimun tetap aman, tertib dan kondusif serta bebas dari ancaman narkoba.

(Nanang)

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
Baca juga   Wakapolres Langkat Hadiri Rapat Sentra Gakkumdu untuk Persiapan Penindakan Pelanggaran Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *