Matanewstv.com-Belawan | Maraknya aktivitas penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi seakan tak takut tersentuh aparat penegak hukum. Bahkan salahsatunya di Gudang Bincuan Diduga menerima tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal,digunakan sebagai bahan bakar kapal ikan, Jumat (17/1/2025).
Pantauan awak media di lokasi pada Rabu (15/1/2025) sore. Terlihat satu unit armada transportir warna putih biru dengan nomor polisi BK 8252 FP tengah mengisi BBM jenis solar ke salah satu boat yang sedang sandar di dermaga.
Belum diketahui secara pasti siapa pemilik mobil yang bertuliskan transportir yang sedang mengisi minyak solar kekapal ikan tersebut.
Namun dalam hal ini perlu adanya pengawasan yang ketat dari polres pelabuhan Belawan agar tidak terjadi tindakan dugaan penyalahgunaan minyak solar.
Sebab penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2014. Peraturan yang menggantikan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 itu memperbolehkan seluruh jenis kapal nelayan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Di dalam peraturan terbaru itu, seluruh jenis kapal nelayan dimungkinkan menggunakan solar dengan volume 25 kiloliter per bulan.
Untuk diketahui,Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah memerintahkan PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, dan PT Surya Parna Niaga tidak melayani pembelian BBM bersubsidi untuk kapal dengan spesifikasi di atas 30 gross ton (GT). Perintah itu dikeluarkan melalui surat No. 29/07/Ka. BPH/2014.
Surat tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu. Perpres itu mengatur bahwa pengguna solar di sektor perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia. Selain itu, kapalnya pun harus terdaftar di SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan. (Tim)















