Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KRIMINALPolisi PersisiSimalungun

Pelaku Penggelapan Mobil Avanza Ditangkap, Polsek Perdagangan Tunjukkan Kecepatan dan Profesionalisme

157
×

Pelaku Penggelapan Mobil Avanza Ditangkap, Polsek Perdagangan Tunjukkan Kecepatan dan Profesionalisme

Sebarkan artikel ini

Simalungun  | MATANEWSTV.com -– Kecepatan dan profesionalisme jajaran Polsek Perdagangan Polres Simalungun kembali terbukti. Pada Jumat, 28 November 2025, unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil menangkap Ryanto, 34 tahun, warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diduga melakukan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza hitam bernopol BK 1969 AAK.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan cepat lintas daerah dengan dukungan Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil, Riau.

“Begitu laporan masuk, penyelidikan langsung dilakukan. Kami tidak menunggu lama karena barang bukti berupa kendaraan bermotor sangat berpotensi dipindahkan jauh,” ujar Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H.

Kasus bermula dari laporan korban, Novy Theresia Ginting, pada 24 November 2025, yang mengalami kerugian hingga Rp150 juta.

Mobil yang digelapkan merupakan aset milik PT Adi Sarana Armada Tbk. Pelaku merental mobil tersebut namun tidak mengembalikannya sesuai perjanjian, sehingga dilaporkan sebagai tindak pidana penggelapan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Reskrim menelusuri keberadaan pelaku hingga ke wilayah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pada Rabu, 26 November 2025, tim bersama personel Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap Ryanto.

Barang bukti mobil berhasil diamankan dalam kondisi utuh, lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin yang terdaftar.

Proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan. Pelaku kini diamankan di Polsek Perdagangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebelum berkas kasus diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Tim yang terlibat dalam pengungkapan ini terdiri dari IPDA Gerry D. Simanjuntak, S.H., Aipda M. Silitonga, Aipda J. Napitupulu, Aipda G. Tampubolon, dan Bripka Dedy Irawan. AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami berharap masyarakat semakin sadar, berani melapor, agar kejahatan dapat dicegah bersama,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penggelapan kendaraan rental masih marak terjadi.

Baca juga   “Jumat Berkah :” Kapolsek Tanah Jawa Bagikan Sembako dan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Polres Simalungun menghimbau penyedia jasa rental kendaraan untuk lebih selektif dalam memverifikasi identitas penyewa agar tidak menjadi korban berikutnya.

Dengan penangkapan pelaku dan diamankannya barang bukti, Polsek Perdagangan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir, bekerja cepat, dan terus menjaga rasa aman bagi masyarakat.

🔶 ( Ilham Lubis )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *