ACEH TENGGARA, MATANEWSTV.COM – Polres Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua perkara dengan empat tersangka, Rabu (9/9/2026). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu dan ganja dengan jumlah mencapai beberapa kilogram.
Pemusnahan tersebut dihadiri Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), insan pers, serta masyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti narkotika setelah melalui tahapan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan 90,97 gram sabu, 4.631,45 gram ganja, serta 28 bal narkotika jenis ganja. Barang bukti itu berasal dari dua laporan polisi dengan total empat tersangka.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan. Sebagian di antaranya disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik. Sementara pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan status sita barang bukti narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry mengapresiasi langkah Polres Aceh Tenggara dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menurut dia, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, bukan hanya kepolisian. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat harus bergerak bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Apresiasi juga diberikan kepada personel kepolisian di berbagai tingkatan, termasuk Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Pemberantasan narkotika tidak mungkin dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dibutuhkan sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat,” kata Salim.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu perhatian utama jajarannya.
Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama dan kepedulian kita bersama,” ujar Rujiyanto.
Kapolres memastikan penindakan terhadap peredaran narkotika akan dilakukan secara konsisten dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan sinergitas.
Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penanganan perkara narkotika tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Setiap barang bukti yang telah memperoleh status hukum akan diproses sesuai mekanisme perundang-undangan.
Polres Aceh Tenggara juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika, terutama untuk melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba.
(Nain)














