MATANEWSTV.com
Labuhanbatu, Sumut – Polisi berhasil mengungkap kasus penculikan, pemerasan, dan kepemilikan senjata api ilegal yang bermotif transaksi narkotika jenis sabu senilai Rp400 juta.
Kasus ini melibatkan beberapa pelaku yang ditangkap oleh tim gabungan Polsek Kualuh Hulu, Unit Reskrim Polres Labuhanbatu, dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (17/11/2024), sekitar pukul 14.30 WIB, di Jl. Pandawa, Lingkungan Empat, Kelurahan Wonosari, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Korban penculikan, Adek Oktari Syafriri (18), diculik dari rumahnya oleh para pelaku. Laporan resmi disampaikan oleh kakak korban, Sri Mustika setelah upaya pencarian keluarga tidak membuahkan hasil.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menyebutkan bahwa 3 (tiga) pelaku telah diamankan. Mereka adalah :
- RIS (28), warga Kelurahan Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
- PTS (34), abang kandung RIS, warga lokasi yang sama.
- STH (25), istri RIS.
Motif penculikan terkait transaksi jual beli sabu antara pelaku utama dan abang kandung korban.
Berdasarkan informasi yang diterima pada Selasa (19/11), tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapati keberadaan pelaku di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, S.H., bersama tim bergerak ke lokasi. Pada Rabu (20/11), ketiga pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Kelurahan Sitombol Padang, Kecamatan Gelugur, Kabupaten Pasaman, Riau.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku RIS dan PTS mencoba melarikan diri. Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan keduanya.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu :
- Satu unit mobil Toyota Avanza B 1987 BTH.
- Satu pucuk senjata api genggam rakitan.
- Satu pucuk senapan FN jenis shotgun.
- Lima butir amunisi misisan.
- Enam butir amunisi tajam revolver.
- Satu unit handphone.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi tindak kejahatan. “Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang turut memberikan informasi penting. Polres Labuhanbatu berkomitmen melindungi setiap warga dari ancaman kejahatan,” ujar AKP Syafrudin.
Para pelaku kini ditahan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Heri^















