Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pematang Siantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan Transaksi Ekstasi, Simpan 19 Butir Ekstasi Pemuda (25) Diamankan

175
×

Polres Pematangsiantar Gagalkan Transaksi Ekstasi, Simpan 19 Butir Ekstasi Pemuda (25) Diamankan

Sebarkan artikel ini

SUMUT | MATANEWSTV.COM

PEMATANG SIANTAR  — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR alias F (25), warga Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. SR ditangkap karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka saat berada di lokasi dan mendapati barang bukti berupa dua butir ekstasi warna biru dan dua butir ekstasi warna kuning dari kantong celana belakang sebelah kiri,” ujar Kasat Narkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede, S.H., mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak, SH, SIK, MH.

Saat diinterogasi, SR mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa masih menyimpan ekstasi di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke lokasi tersebut.

Di kamar kost SR, ditemukan 1 (satu) plastik merah berisi plastik biru yang di dalamnya terdapat :

  • 3 (tiga) butir ekstasi warna biru,
  • 5 (lima) butir ekstasi warna hijau, dan
  • 7 (tujuh) butir ekstasi warna kuning.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah 19 (Sembilan belas) butir ekstasi dari berbagai warna.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutup AKP Jonny.

____

Ilham Lubis^

Sumber Humas Polres Pematang Siantar.

Baca juga   Temuan Mayat di Ladang Gegerkan Warga Siantar Martoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *