Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pematang Siantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Narkoba di Lorong 9 Parluasan

216
×

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Narkoba di Lorong 9 Parluasan

Sebarkan artikel ini

Polres Pematangsiantar

SUMUT | | MATANEWSTV.Com

Pematangsiantar, 21 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S alias Ucok alias Tulang (50) berhasil diamankan saat kedapatan membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Bah Kapul, Lorong 9 Parluasan, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (20/3) sore pukul 17.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pardede, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan pemberitaan viral di media sosial yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan identitas pelaku, personel kami bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka saat sedang berjalan di pinggir jalan menuju rumahnya,” ujar AKP JH Pardede.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di tangan tersangka, termasuk satu bungkusan plastik putih berisi satu paket sabu yang dibalut tisu.

Selain itu, di kantong celana depan kanan tersangka ditemukan sebuah kotak rokok Magnum yang berisi tiga paket sabu, beberapa plastik klip kosong, serta satu sendok sabu yang terbuat dari pipet. Sementara di kantong celana kiri depan tersangka, polisi juga menemukan satu unit handphone merek Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Saat diinterogasi, tersangka Tulang mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung digiring ke Markas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat paket sabu dengan berat bruto 6,48 gram. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” tutup AKP JH Pardede.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pematangsiantar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Ilham Lubis)

Sumber Humas Polres Pematangsiantar.

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
Baca juga   Polsek Siantar Utara Gelar Pojok Pilkada 2024 di Jalan Bali, Jaga Keamanan Jelang Pemilihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *