Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pematang Siantar

Polres Pematangsiantar Tindak Cepat Laporan Penyalahgunaan Narkotika

176
×

Polres Pematangsiantar Tindak Cepat Laporan Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

Narkotika

SUMATERA UTARA | | MATANEWSTV.Com

Pematangsiantar, (19/2/2025) — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda pada Senin (17/2) sore. Dari operasi tersebut, tiga orang yang terbukti positif menggunakan narkotika diamankan dan telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar untuk asesmen medis.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH. Pardede, SH, mengungkapkan bahwa laporan pertama diterima sekitar pukul 16.00 WIB, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah penginapan di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Tim Sat Resnarkoba segera menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan.

2 (Dua) Pengguna Ditemukan di Penginapan

Setibanya di Penginapan Purnama Sari, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut.

Meski demikian, tim melanjutkan dengan tes urine terhadap beberapa individu yang berada di tempat kejadian.

Hasilnya, dua pria berinisial FA alias D (35), warga Jalan Nagur Gang Airlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, dan DN (33), warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Keduanya kemudian diamankan ke Markas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan Kedua, Satu Wanita Positif Narkotika

Satu jam berselang, tepatnya pukul 17.00 WIB, tim kembali menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penggeledahan.

Sama seperti di lokasi pertama, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.

Namun, seorang wanita berinisial DYPS (34), warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, diketahui positif narkotika berdasarkan hasil tes urine. DYPS pun langsung diamankan ke kantor Sat Resnarkoba.

Baca juga   Kapolres Pematangsiantar Tinjau Pengamanan TPS Pemilu 2024

Ketiga Pengguna Diserahkan ke BNNK untuk Asesmen Medis

AKP JH. Pardede menegaskan bahwa ketiga orang yang terbukti positif menggunakan narkotika telah diserahkan ke BNNK Pematangsiantar guna menjalani asesmen medis.

“Kami telah menyerahkan mereka ke pihak BNNK untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP JH. Pardede.

Polres Pematangsiantar mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kepolisian pun berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.

Ilham Lubis^

(Humas Polres Pematangsiantar).

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *