Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KRIMINALPolisi PersisiSerdang Bedagai

Polres Sergai dan BNNK Ringkus Empat Orang Terkait Narkoba di Perbaungan, Sabu dan Timbangan Elektrik Disita

3
×

Polres Sergai dan BNNK Ringkus Empat Orang Terkait Narkoba di Perbaungan, Sabu dan Timbangan Elektrik Disita

Sebarkan artikel ini

SERGAI, MATANEWSTV.ID – Tim gabungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sergai mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam penindakan yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paket sabu dengan berbagai ukuran, timbangan elektrik, uang tunai, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Tony S. Sipayung, S.H., M.H. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Sergai melalui kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam operasi tersebut, tim gabungan melibatkan personel Polsek Perbaungan dan dua personel BNNK Sergai.

Saat tiba di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba, petugas mendapati seorang pria berinisial SPPA alias LB tengah melakukan transaksi sabu dengan dua orang lainnya, yakni MCL alias I dan AL alias B.

Menyadari kedatangan petugas, SPPA alias LB diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang plastik klip berisi sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, MCL alias I mengakui membeli satu paket sabu seharga Rp70.000. Paket tersebut saat itu berada dalam penguasaan AL alias B dan diperoleh dari SPPA alias LB melalui perantara seorang pria berinisial PK.

Petugas kemudian mengungkap peran PK yang diduga bertugas sebagai penghubung sekaligus penjaga sistem transaksi. Setiap calon pembeli yang hendak mendapatkan sabu dari SPPA alias LB terlebih dahulu harus berkomunikasi dengan PK untuk menentukan ukuran atau harga paket.

Baca juga   14 Tahanan Melarikan Diri dari Polsek Tanah Abang

Selanjutnya, PK menghubungi SPPA alias LB, yang kemudian menyerahkan langsung sabu kepada pembeli.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari penguasaan para terduga pelaku. Barang bukti yang disita dari SPPA alias LB antara lain dua unit telepon genggam, uang tunai Rp645.000, satu timbangan elektrik, satu ball plastik klip, pipet sekop, serta sejumlah paket sabu dengan berat bruto keseluruhan yang tercatat dalam beberapa kemasan.

Sementara dari MCL alias I, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Kap 70 warna biru dan satu paket kecil sabu dengan berat bruto 0,17 gram atau netto 0,07 gram.

Adapun dari PK, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru.

Keempat orang yang diamankan masing-masing SPPA alias LB (45), warga Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan; PK (46), warga Desa Kota Galuh; serta MCL alias I (39) dan AL alias B (46), keduanya warga Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.

Selanjutnya, seluruh terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Sabtu (31/10/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian bersama BNNK dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Menurutnya, kegiatan KRYD dan upaya P4GN akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Baca juga   Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Kotapinang, 10,49 Gram Diamankan

Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a dan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian.

Polres Sergai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

(Nain)

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *