Medan Labuhan | matanewstv.com
Aksi kriminal pencurian sepeda motor berhasil digagalkan oleh Polsek Medan Labuhan.
Dua pelaku, M.E (36) dan DD alias Digda (25), dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak ditangkap pada Rabu (18/12/2024).
Penangkapan dilakukan di Jalan Titi Pahlawan, Gang Manaf, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 2240 ALQ.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban, Agung Septian, yang kehilangan kendaraannya pada sore hari di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kami berhasil menemukan keberadaan pelaku dan segera melakukan pengejaran,” ujar Kompol P.S. Simbolon.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas dan mencoba melarikan diri.
Hal ini memaksa polisi mengambil tindakan tegas terukur untuk menghentikan perlawanan mereka.
Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua pelaku adalah residivis. M.E diketahui baru bebas pada 2022, sementara DD baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada Desember 2024.
“Kini, kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan. Kami pastikan semua proses hukum dilakukan sesuai ketentuan,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tetap waspada dalam menjaga barang berharganya, terutama kendaraan bermotor.
Polsek Medan Labuhan juga mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka demi menjaga keamanan lingkungan bersama.
(Nain)














