Serdang Bedagai | matanewstv.com
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria berinisial J (35), pelaku pencurian pintu besi kandang babi dan sejumlah barang lainnya di Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka J mengakui telah melakukan pencurian berupa tujuh pintu besi kandang babi, satu set jet pam air merek Sinall, dua tong tempat makanan babi, dan satu kepala kompresor milik korban Adi,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Minggu (9/3).
Aksi pencurian ini terungkap pada Jumat (7/3) sekitar pukul 08.30 WIB.
Korban, Adi (42), mendengar teriakan dari Dedi (20), penjaga kandang babi miliknya. Dedi memergoki pelaku tengah mencuri pintu besi kandang babi di lokasi kejadian di Gang Itik, Dusun IV, Pantai Cermin Kanan.
Korban bersama saksi Dedi sempat mengejar pelaku, namun gagal menangkapnya.
Meski begitu, Dedi berhasil mengenali wajah pelaku. Saat memeriksa kandang, korban mendapati pagar seng pembatas telah dirusak dan sejumlah barang hilang.
Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pantai Cermin.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan pengumpulan barang bukti, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Zainul Khan, SH, MH, tim langsung bergerak ke lokasi persembunyian tersangka.
Saat diringkus, J tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kepala kompresor warna oranye. Sementara barang bukti lainnya masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka J, yang diketahui bernama Joko, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Iptu Zulfan Ahmadi.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pantai Cermin untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti lainnya yang masih hilang.
◾️Nain














