Pematangsiantar || MATANEWSTV.com — Personel piket Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar menyelesaikan laporan dugaan pencurian tabung gas melalui proses mediasi yang difasilitasi di Mapolsek Siantar Utara, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan JNL (31), warga Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, yang mengaku kehilangan satu tabung gas elpiji.
Tabung gas tersebut diduga diambil oleh WOS (30), warga Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Akibat kejadian itu, JNL mengalami kerugian sekitar Rp200.000 dan kemudian melaporkannya ke Polsek Siantar Utara.
Menerima laporan tersebut, personel piket segera menindaklanjuti dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Sekitar pukul 14.00 WIB, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Mereka juga membuat surat pernyataan perdamaian dan berkomitmen menyelesaikan masalah tanpa melanjutkannya ke proses hukum.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan pencurian tabung gas tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi,” ujar AKP Jahrona.
Kasus pun dinyatakan selesai setelah tercapainya kesepakatan perdamaian.
🔶 Ilham Lubis














