Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Polisi PersisiSimalungun

Polsek Tanah Jawa Gulung Praktik Judi Sydney di Warung Tuak Marga Manurung

350
×

Polsek Tanah Jawa Gulung Praktik Judi Sydney di Warung Tuak Marga Manurung

Sebarkan artikel ini

Simalungun, MATANEWSTV com — Polsek Tanah Jawa Resort Simalungun berhasil menggulung praktik perjudian jenis Sydney di sebuah warung tuak milik Marga Manurung di Nagori Tanjung Marelok, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun. Operasi penumpasan judi ini dilakukan pada hari Selasa, 25 Juni 2024, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.

Berbekal informasi dari masyarakat, tim Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh Plt Kanit Reskrim IPTU Lumban Sirait, SH, bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Penyelidikan intensif dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dan lokasi perjudian.

Tepat pukul 12.30 WIB, tim tiba di lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan observasi. Petugas kemudian menggerebek warung tuak milik Marga Manurung dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Haratua MD Silalahi, 51 tahun, seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi.

Penggeledahan di warung tuak tersebut menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

° Satu unit handphone merk Nokia warna hitam yang berisi angka tebakan judi jenis Sydney

° Uang tunai sebesar Rp 10.000

° Sebuah pulpen warna merah jambu putih

° Selembar kertas berisi tebakan angka judi jenis Sydney

Kepada petugas, Haratua MD Silalahi mengakui bahwa dirinya telah menjalankan aktivitas perjudian jenis Sydney selama lima bulan terakhir.

Ia mengaku mendapatkan upah sebesar 20% dari hasil penjualan tebakan judi. Lebih mengejutkan lagi, Haratua MD Silalahi ternyata tidak menyetorkan hasil penjualannya kepada bandar, melainkan bertindak sebagai bandar judi itu sendiri.

Haratua MD Silalahi beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, SH, MH, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Baca juga   Refleksi Akhir Tahun : “Hadirkan Polisi Transparan, Akuntabel, dan Profesional”

“Kami tidak mentoleransi aktivitas perjudian yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian,” tegas Kapolsek Asmon Bufitra.

Kapolsek Asmon Bufitra juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

Pengungkapan kasus judi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah praktik perjudian serupa di masa depan.

Polsek Tanah Jawa menyatakan akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, bebas dari praktik-praktik ilegal seperti perjudian.

(Nain)

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *