Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KRIMINALPolisi PersisiSerdang Bedagai

Respons Cepat Call Center 110, Polres Sergai Tangkap Tiga Terduga Penyalahguna Narkotika di Sei Bamban

6
×

Respons Cepat Call Center 110, Polres Sergai Tangkap Tiga Terduga Penyalahguna Narkotika di Sei Bamban

Sebarkan artikel ini

SERGAI, MATANEWSTV.ID – Respons cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Dusun V, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Minggu (25/10/2026).

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial LS (25), RN (27), dan HS (30). Mereka diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 19.52 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 meneruskan informasi kepada Satres Narkoba Polres Sergai. Personel Unit 1 yang dipimpin Kanit 1, IPDA Budi, kemudian melakukan penyelidikan, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan di lokasi.

Pada Minggu, petugas mendatangi rumah milik LS dengan didampingi Kepala Dusun V. Di lokasi, polisi mendapati ketiga pria tersebut berada di ruang tamu.

Dalam penggeledahan di salah satu kamar, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut disimpan di dalam lemari plastik.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram, satu bungkus plastik klip berisi serbuk yang diduga sabu dengan berat bruto 0,93 gram, satu alat isap sabu atau bong, dua kaca pirex, satu mancis yang telah dirakit, serta sejumlah plastik klip transparan kosong.

Selanjutnya, ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam keterangan pers pada Senin (26/10/2026), Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

Baca juga   Satresnarkoba Polres Batu Bara Jadi Narasumber Sosialisasi Bahaya Narkoba di Acara HARLAH PMII ke-65

Menurut pihak kepolisian, layanan Call Center 110 menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk dugaan penyalahgunaan narkotika.

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui layanan Call Center 110. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Atas perkara tersebut, para terduga disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum selanjutnya dilakukan melalui pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman serta menekan ancaman narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

(Nain )

 

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *