Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBatu BaraMedang DerasPolisi Persisi

Restorative Justice: Kasus Penganiayaan di Medang Deras Berakhir Damai

369
×

Restorative Justice: Kasus Penganiayaan di Medang Deras Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

Sumatera Utara -- Batu Bara

matanewstv.com

Batubara  — Upaya penyelesaian perkara penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Dusun Mesjid, Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, akhirnya mencapai titik damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Polsek Medang Deras.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/23/III/2025/SPKT/POLSEK MEDANG DERAS/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Maret 2025, dengan pelapor sekaligus korban bernama Ahmad Faisal alias Doyok (48), seorang wiraswasta warga Dusun Mesjid, Desa Sei Buah Keras.

Dalam kronologinya, pada Kamis malam (27/3/2025) sekitar pukul 22.20 WIB, korban tengah berada di rumah saat terjadi ketegangan dengan tiga orang tersangka, yakni M. Riski (25), Joko Purnomo (34), dan Siti Jubaidah (49). Cekcok berujung kekerasan pun terjadi, dimana korban mengalami pemitingan dan pemukulan dari para tersangka, serta istrinya, Hazimah (38), juga menjadi korban kekerasan.

Setelah melalui proses mediasi yang panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai.

Perdamaian ini didukung dengan penandatanganan surat pernyataan damai dan surat permohonan pencabutan pengaduan pada hari yang sama.

Kapolsek Medang Deras, AKP AH. Sagala, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Restorative Justice ini berjalan aman dan lancar. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dipungut dalam proses penyelesaian perkara ini.

“Kasus ini kami selesaikan dengan prinsip keadilan restoratif, dimana korban dan terlapor yang memiliki hubungan keluarga —mantan mertua— sepakat untuk berdamai demi menjaga keharmonisan sosial di lingkungan mereka,” ujar AKP AH. Sagala.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir para saksi, di antaranya Abu Bakar (47), Hazimah (38), M. Ikbal (21), dan Bambang Wahyudi (36). Mereka membenarkan kejadian yang terjadi di malam peristiwa tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Medang Deras akan melengkapi berkas perkara dan menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Masyarakat setempat menyambut baik penyelesaian kasus ini secara damai, mengapresiasi peran aktif pihak kepolisian dan perangkat desa dalam menjaga situasi yang kondusif di wilayah mereka.

® ( Nain ) 

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
Baca juga   Sat Binmas Polres Batu Bara, Melaksanakan kegiatan Dalam Rangka Menjaga Harkamtibmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *