Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Polisi PersisiKRIMINALSerdang Bedagai

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Dua Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Ditangkap

150
×

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Dua Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Serdang Bedagai | MATANEWSTV.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kejahatan dengan berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sergai.

Pengungkapan kedua kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 19 November 2025, pukul 11.40 WIB di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim IPTU Binrob Situngkir, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Leader Binen Manullang, Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Paduwinata, S.H., M.H., Kanit Provost IPDA Olo Munthe serta para insan pers.

Kasus Pertama: Pencurian Dump Truk dan Sepeda Motor

Kasus pertama merupakan pengungkapan dua aksi pencurian yang dilakukan tersangka berinisial Isnen alias Senen (43), warga Desa Sei Buluh, Teluk Mengkudu.

Tersangka ditangkap setelah terlibat dalam pencurian mobil dump truk dan satu unit sepeda motor.

1. Pencurian Mobil Dump Truk

Peristiwa terjadi pada Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Pelapor yang merupakan sopir dump truk Mitsubishi BK 9275 YM mendapati kendaraan yang ia parkir dekat rumahnya telah hilang. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp250 juta.

2. Pencurian Sepeda Motor

Kasus kedua dialami korban Angga Irawan, yang mendapati sepeda motor Yamaha Vega R miliknya hilang saat diparkir di Rest Area B, Kecamatan Perbaungan pada 31 Oktober 2025. Kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.

Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Paduwinata menangkap tersangka pada Jumat, 7 November 2025 di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan. Saat ditangkap, turut diamankan barang bukti berupa pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi.

Baca juga   Kapolsek Dolok Masihul Terima Kunjungan Tokoh Penting, Bahas Strategi Bersama Tumpas Kejahatan di Wilayah

Dalam pemeriksaannya, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Ia menjual motor hasil curian seharga Rp1.500.000 kepada seseorang berinisial Egi di Belawan, yang digunakan untuk membayar kos, kebutuhan hidup, dan membeli narkoba.

Sementara dump truk hasil curian telah dijual di daerah Sei Bamban, namun penadah dan barang bukti tidak ditemukan.

Kasus Kedua: Pencurian Paket Logistik J&T

Kasus kedua menimpa kendaraan angkutan logistik PT Kencana Logistik Samudera yang membawa paket J&T Express dari Jakarta menuju Banda Aceh.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 11 November 2025 pukul 04.00 WIB di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Pelapor Budi Santoso bersama kernetnya mendapati pintu belakang mobil box truk mereka terbuka dan sejumlah paket berisi barang elektronik, kosmetik, perlengkapan rumah tangga hingga aksesoris otomotif hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Pelaku dan Pengembangan Kasus

Dalam waktu dua hari, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus dua pelaku utama yaitu:

1. Alfa Alkatani alias Kopet (18)

2. Uka Purnama Gusti alias Uka (25)

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku tidak beraksi sendiri. Ada empat pelaku lain yang turut membantu dalam melangsir dan menampung barang hasil curian, salah satunya seorang penadah berinisial Susi (DPO).

Polisi kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Desa Pon dan berhasil mengamankan berbagai barang hasil curian mulai dari alat kosmetik, elektronik, sandal, pewangi, hingga perlengkapan rumah tangga.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Barang bukti yang diamankan dari kedua kasus antara lain pakaian pelaku, sandal, power bank, jam tangan, pewarna rambut, parfum, sabun cuci muka, hingga alat elektronik dan perlengkapan rumah tangga lainnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e subs 362 KUHP serta Pasal 383 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Baca juga   Personel Satlantas Polres Batu Bara Gelar Pengaturan Lalu Lintas di Sejumlah Titik Krusial

Kasat Reskrim IPTU Binrob Situngkir menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sergai dalam menjaga kondusifitas wilayah serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

β€œPolres Sergai tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk tindak kriminalitas. Kami akan terus meningkatkan patroli, penindakan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindakan kriminal agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

πŸ”Ά Nain

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *