Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Polisi PersisiSerdang Bedagai

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Desa Liberia, 5,08 Gram Barang Bukti Disita

41
×

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Desa Liberia, 5,08 Gram Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI || MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pria berinisial AWN (32), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 16.50 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita belasan paket sabu dengan total berat bersih 5,08 gram.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (8/9/2026).

“Benar, Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai telah mengamankan tersangka AWN terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu,” kata Bringin Jaya.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya lokasi di Desa Liberia yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemetaan serta pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai.

Saat penggerebekan, petugas menemukan AWN sedang berbaring di atas kasur. Di sampingnya terdapat sebuah kaca pirex yang masih memiliki lekatan diduga sabu.

Petugas kemudian melakukan interogasi awal. Kepada polisi, AWN mengaku masih menyimpan sabu di bawah tempat tidurnya.

Penggeledahan pun dilakukan. Polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Magnum Filter yang berisi sejumlah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Barang haram tersebut, menurut pengakuannya, diperoleh dari seorang berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja.

Dari lokasi, polisi menyita 10 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 2,49 gram dan netto 1,79 gram. Selain itu, diamankan satu paket ukuran besar dengan berat bruto 2,73 gram dan netto 2,33 gram serta satu paket ukuran sedang dengan berat bruto 1,16 gram dan netto 0,96 gram.

Jika berdasarkan berat bersih yang tercantum dalam barang bukti, total sabu yang disita mencapai 5,08 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan kaca pirex yang terdapat lekatan sabu, sebuah sekop, kotak rokok Magnum Filter, plastik klip kosong berbagai ukuran, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna hitam.

AWN, warga Dusun IV Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, selanjutnya dibawa bersama seluruh barang bukti ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang disebut tersangka berada di atasnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan peredaran di atasnya,” ujar Bringin Jaya.

Polres Sergai juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Warga diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, AWN disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
Baca juga   Polres Pematangsiantar Terima Kunjungan Tim Wasops Ketupat Toba 2025 Itwasda Polda Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *