ACEH TENGGARA, MATANEWSTV.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial U (60) di Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, Minggu (11/10/2026). Dari penggeledahan di kamar rumah yang bersangkutan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,17 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tindak lanjut kepolisian atas informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Personel Unit Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan pria tersebut sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga menyita delapan plastik klip kosong, uang tunai Rp378.000, satu tas selempang, satu gunting, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri, menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dan menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, pria berinisial U beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Tenggara. (Nain)















