BINJAI,MATANEWSTV.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari dua penindakan di lokasi berbeda, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 3,941 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ER (31) dan JSP (33). Keduanya ditangkap dalam waktu berbeda, yakni pada 3 dan 4 September 2026.
ER ditangkap di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sehari kemudian, polisi menangkap JSP di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Selain sabu seberat 3,941 gram bruto, petugas menyita satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, dua unit telepon seluler, sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet warna cokelat, dua plastik klip, serta satu timbangan elektrik.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” kata Ismail.
Menurut dia, penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai.
Kedua pria tersebut kini diamankan bersama seluruh barang bukti di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar R. Bimo Moernanda.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada Kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110.
(Rosma Nurliana Siregar)
MATANEWSTV.COM 9 september 2026














