BINJAI || MATANEWSTV.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika dalam kurun dua hari. Tiga pria diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R (35), BPS (29), dan AG alias YOKO (25). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Binjai.
R ditangkap pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Sehari kemudian, Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, polisi kembali melakukan penindakan di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat. Dalam operasi tersebut, BPS dan AG alias YOKO turut diamankan.
Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 56,25 gram sabu dan 14 butir ekstasi dengan berat 7,23 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, dua pipet modifikasi berbentuk sekop, satu unit telepon seluler merek Infinix, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta uang tunai Rp50 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja personel dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” kata Ismail.
Terhadap R, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara BPS dan AG alias YOKO dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas kepolisian. Ia memastikan jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Bimo.
Kapolres juga meminta masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kota Binjai yang aman dan bersih dari narkoba,” katanya.
(Rosma Nurliana Siregar)
Matanewstv.com














