Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Polisi PersisiKRIMINALSimalungun

Tanpa Negosiasi! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pasangan Kekasih Bandar Sabu, Amankan 7,93 Gram

146
×

Tanpa Negosiasi! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pasangan Kekasih Bandar Sabu, Amankan 7,93 Gram

Sebarkan artikel ini

SUMUT đź”· matanewstv.com

MATANEWSTV.com | SIMALUNGUN — Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan.

Satuan Reserse Narkoba di bawah pimpinan AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan sepasang kekasih di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Dua pelaku yang diketahui berinisial MT (45), warga Desa Cingkes, dan MH (30), warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, diamankan dalam sebuah operasi penindakan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.

Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 7,93 gram brutto bersama sejumlah perlengkapan transaksi narkoba.

Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait menegaskan bahwa tindakan tegas tanpa kompromi menjadi prinsip utama jajarannya dalam memerangi narkoba.

 “Pasangan kekasih ini bukan suami istri, namun kompak berbisnis sabu. Saya tegaskan, tidak ada ampun, menangis pun percuma, dan tidak ada negosiasi. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya,” ujarnya dengan nada tegas, Rabu (15/10/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan, personel Sat Narkoba segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang menunggu pembeli di pinggir jalan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket plastik klip berisi sabu, alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp185.000, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.

 “Pelaku Masdi Tarigan mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mendapatkan barang itu dari seseorang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasoknya,” jelas AKP Henry.

Petugas sempat berupaya menjebak pemasok utama melalui pemesanan terselubung, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Baca juga   Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu Asal Siantar, Dua Pengedar Diringkus dalam Waktu Satu Jam

Meski demikian, AKP Henry memastikan pengejaran terhadap jaringan narkotika ini tidak akan berhenti.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 “Ini adalah perang melawan narkoba, dan kami akan menang. Tidak ada negosiasi bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegas AKP Henry menutup pernyataannya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

 “Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang peduli. Mari bersama kita lawan narkoba dengan tindakan nyata. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda,” pungkasnya.

(Ilham Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *