Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KRIMINALNias SelatanPolisi Persisi

Polres Nias Selatan Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Lahusa, Empat Orang Diamankan

22
×

Polres Nias Selatan Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Lahusa, Empat Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

NIAS SELATAN, MATANEWSTV.ID– Polres Nias Selatan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Penggerebekan dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang dipimpin langsung Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si. Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 50 personel kepolisian sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nias Selatan.

Operasi ini berawal dari pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lahusa. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang berinisial RL (40), warga Desa Lahusa; IH (37), warga Desa Lahusa Satu; TH (31), warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo; dan KSH (28), warga Desa Siraha, Kecamatan Boronadu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RL diduga memiliki peran dalam penguasaan dan peredaran narkotika. Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan untuk memastikan keterlibatan mereka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Polisi Sita Puluhan Paket Diduga Sabu

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita 26 paket kecil dan satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp3.157.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang bukti lainnya meliputi satu timbangan elektrik, empat alat isap atau bong, enam korek api, tiga bungkus plastik klip, satu kotak hitam berisi plastik klip, dua kaca pyrex, serta satu alat berbentuk sendok atau sekop yang diduga digunakan untuk mengambil sabu.

Baca juga   Polsek Tigapanah Kawal Logistik Surat Suara Kecamatan Tigapanah Dan Merek Kembali Ke Gudang KPUD Karo

Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor dari lokasi penggerebekan. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.

Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkob

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi menegaskan bahwa pelaksanaan OSN merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung program prioritas Kapolri, khususnya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan Operasi Sarang Narkoba akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Penyidik Kembangkan Kasus

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Narkoba Polres Nias Selatan Ipda Didi Sutadi, S.H., menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang yang diamankan beserta barang bukti yang ditemukan.

Penyidikan akan dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, menelusuri jaringan peredaran narkotika, serta mengungkap asal-usul barang yang diduga sabu tersebut.

Polres Nias Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Status hukum serta peran masing-masing orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Sinergi antara polisi dan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba serta mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkotika.

Polisi Bersama Masyarakat.

(Nain)

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *