Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Polisi PersisiSerdang Bedagai

Polsek Binjai Kota Ungkap Pencurian di Sekolah Taman Siswa, Pria 41 Tahun Diamankan

7
×

Polsek Binjai Kota Ungkap Pencurian di Sekolah Taman Siswa, Pria 41 Tahun Diamankan

Sebarkan artikel ini

BINJAI, MATANEWSTV.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Binjai Kota mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di lingkungan Perguruan Taman Siswa Cabang Binjai. Seorang pria berinisial R (41) diamankan polisi setelah keberadaannya diketahui melalui informasi masyarakat.

Terduga pelaku diamankan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses hukum.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Polsek Binjai Kota menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kasus pencurian itu sendiri diketahui terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di aula Perguruan Taman Siswa, Jalan Kolonel Ahyar, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.

Dalam peristiwa tersebut, sejumlah barang dilaporkan hilang, yakni dua unit loudspeaker merek Proton berwarna hitam, satu buah penutup unit luar (outdoor) AC, serta satu flashdisk 8 GB merek V-Gen berwarna hitam.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp10 juta.

Menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari, S.T., S.H., M.Tr.A.P., memerintahkan Kanit Reskrim AKP H.M. Firdaus, S.H., Panit Reskrim IPDA Robinson Pasaribu, bersama personel operasional untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mengamankan R dan membawanya ke Polsek Binjai Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita satu unit loudspeaker merek Proton berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, mendalami rekaman kamera pengawas (CCTV), serta melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari proses hukum.

Baca juga   Polres Langkat dan Polsek Kuala Ringkus Pemuda Pembawa Sabu di Desa Besilam

Perkara ini ditangani atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Binjai mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Rosma Nurliana Siregar)

Matanewstv.com

21 Oktober 2026

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *