Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KemenimipasKotapinangLabuhanbatu Selatan

Lapas Kotapinang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

10
×

Lapas Kotapinang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Sebarkan artikel ini

KOTAPINANG, MATANEWSTV.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang menggelar penggeledahan kamar hunian warga binaan sebagai upaya deteksi dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, Rabu (21/10/2026).

Penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut menyasar Kamar 02 Blok B. Kegiatan dipimpin Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban bersama staf Kamtib serta petugas pengamanan piket, dengan melibatkan lima personel.

Berdasarkan laporan resmi Lapas Kotapinang, petugas terlebih dahulu mengeluarkan warga binaan dari kamar secara bergantian untuk menjalani pemeriksaan badan. Selanjutnya, petugas menggeledah isi kamar dengan disaksikan perwakilan warga binaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di kamar hunian, yakni satu buah tali pinggang, tiga patahan sikat gigi, satu pisau cukur, dua buah mancis, satu pecahan kaca, dan satu kabel.

Seluruh barang temuan kemudian dicatat dan diinventarisasi untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai tindak lanjut yang dilaporkan pihak lapas.

Pihak Lapas Kotapinang menyatakan kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Penggeledahan rutin ini merupakan bagian dari langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan lingkungan hunian warga binaan tetap terkendali.

Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas III Kotapinang terus memperkuat pengawasan internal dan upaya pemeliharaan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

(Ali Doar Nasution S.Pd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *