DELI SERDANG, MATANEWSTV.ID β Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Donny alias Donny Pacek, Ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Polisi menetapkan dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merupakan pembunuhan berencana tersebut.
Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa. Selain menewaskan Donny, insiden tersebut juga menyebabkan seorang penumpang mobil mengalami luka tembak di paha kiri.
Berdasarkan keterangan dalam rilis Ditreskrimum Polda Sumut, kasus ini diduga berawal dari konflik yang terjadi beberapa jam sebelum penembakan. Sekitar pukul 18.00 WIB, rumah seorang pria berinisial F alias Ferri di kawasan Tanjung Morawa dilaporkan diserang sekelompok orang yang diduga berasal dari kelompok organisasi masyarakat lain.
Informasi mengenai penyerangan tersebut kemudian beredar melalui grup WhatsApp Pemuda Pancasila. Donny bersama sejumlah rekannya selanjutnya berkumpul di kantor Komando Inti (KOTI) Pemuda Pancasila Deli Serdang sebelum bergerak menuju rumah Ferri.
Dalam perjalanan, Donny mengemudikan mobil Toyota Yaris berwarna putih bersama empat orang lainnya. Rombongan tersebut juga diikuti sejumlah pengendara sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Limau Mukur, kedua tersangka diduga mendekati mobil korban menggunakan sepeda motor Honda Beat Street. Berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan polisi, DAC diduga memerintahkan AAL menembak ke arah pengemudi.
AAL kemudian diduga mengeluarkan pistol berwarna hitam yang dibawa DAC dan melepaskan satu tembakan ke arah jendela pengemudi. Peluru tersebut mengenai Donny hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Setelah penembakan, mobil yang dikemudikan korban melaju dan menabrak sepeda motor serta sejumlah objek di sekitar lokasi. Dalam kejadian itu, beberapa pengendara sepeda motor dan warga dilaporkan mengalami luka-luka.
Kedua tersangka kemudian terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit. Petugas kepolisian yang melakukan penyisiran menemukan keduanya dalam kondisi terluka. DAC mengalami luka tembak di paha kiri dan punggung, sedangkan AAL mengalami luka lecet pada tangan dan kaki.
Polisi Amankan Pistol dan Selongsong Peluru
Pengungkapan kasus dilakukan setelah tim Ditreskrimum Polda Sumut bersama jajaran Polresta Deli Serdang melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas.
Pada Senin (19/10/2026), petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Combat Pindad berwarna hitam dan dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter di sekitar lokasi kejadian.
Selain senjata api dan selongsong peluru, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain kendaraan, empat pucuk senapan angin, dua senjata tajam, pakaian, helm, serta rekaman CCTV dari delapan titik.
Polisi menyebut AAL diduga berperan sebagai eksekutor yang menembak korban. Sementara itu, DAC diduga berperan sebagai pihak yang memerintahkan penembakan sekaligus pemilik senjata api yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul kepemilikan senjata api tersebut. Pemeriksaan terhadap DAC belum dapat dilakukan secara optimal karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis.
Diduga Dipicu Dendam Lama
Dalam rilis kepolisian, dugaan motif penembakan berkaitan dengan dendam pribadi terhadap Ferri. Kedua tersangka disebut memiliki persoalan lama karena diduga pernah dipukul oleh Ferri pada akhir 2024.
Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami rangkaian konflik tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan penembakan yang menewaskan Donny.
Polda Sumut menyangkakan kedua tersangka dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Polisi juga mendalami rangkaian peristiwa yang mendahului penembakan, termasuk dugaan penganiayaan yang terjadi pada sore hari di kawasan Tanjung Morawa.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengusut tuntas tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Penyidik masih melengkapi keterangan saksi dan alat bukti guna memperjelas peran masing-masing tersangka serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap.
(Rosma Nurliana Siregar)

















