Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KRIMINALMedanPolisi Persisi

Tersangka Penyerangan PT Belawan Indah Ditahan, Darmawan Yusuf: Tidak Ada yang Kebal Hukum

5
×

Tersangka Penyerangan PT Belawan Indah Ditahan, Darmawan Yusuf: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

MEDAN, MATANEWSTV.ID – Polsek Belawan resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyerangan, penganiayaan, serta perusakan di kawasan PT Belawan Indah (PT BI). Penahanan yang dilakukan pada Rabu (4/11/2026) tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan kasu yang sempat viral dan menyita perhatian masyarakat Kota Medan.

Kuasa hukum PT Belawan Indah, Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.H., M.Pd., menyambut positif langkah tegas kepolisian tersebut. Ia menilai penahanan tersangka menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

“Sejak awal sudah saya tegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat akan kami kejar pertanggungjawaban hukumnya. Hari ini tersangka telah ditahan. Ini perkembangan hukum yang nyata: tidak ada yang kebal hukum!” ujar Darmawan kepada wartawan di Medan, Kamis (5/11/2026).

Pimpinan Law Firm DYA – Dr. Darmawan Yusuf & Associates itu juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong, S.H., beserta jajarannya atas penanganan perkara tersebut.

Menurut Darmawan, langkah kepolisian sejalan dengan komitmen pemberantasan aksi premanisme dan penegakan hukum tanpa diskriminasi.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara preman. Tidak boleh ada kelompok yang merasa mampu merajai suatu wilayah dengan kekerasan dan intimidasi. Siapa pun pelakunya harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong membenarkan penahanan tersangka. Ia menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan kepolisian berkomitmen menindak segala bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat.

“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Banor.

Kawal Laporan Lain di Polres dan Polda Sumut

Darmawan menegaskan, penahanan satu tersangka tersebut bukan akhir dari proses hukum yang sedang dikawal pihaknya. Menurut dia, masih terdapat sejumlah laporan polisi lainnya di Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara yang berkaitan dengan rangkaian konflik antara PT Belawan Indah dan PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP).

Ia memastikan seluruh laporan tersebut akan terus dikawal hingga memperoleh kepastian hukum.

“Selain di Polsek, masih ada beberapa laporan di Polres dan Polda Sumut yang terus kami kawal sampai tuntas. Hati-hati bagi siapa pun yang diduga menyuruh, mengatur, atau berada di balik peristiwa ini. Jika ditemukan bukti keterlibatan, akan saya kejar sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Darmawan juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa memandang latar belakang maupun kedudukannya.

Berawal dari Penyerangan pada Juni 2026

Kasus penyerangan di kawasan PT Belawan Indah tersebut terjadi pada Juni 2026. Peristiwa itu mengakibatkan sejumlah pekerja mengalami luka-luka serta menimbulkan kerusakan pada sejumlah aset perusahaan.

Selain proses pidana, konflik antara PT Belawan Indah dan PT Sarana Baja Perkasa juga sempat berujung pada tindakan penertiban bangunan oleh Pemerintah Kota Medan.

Pada 22 Juli 2026, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta unsur TNI-Polri melakukan pembongkaran tembok sepanjang lebih dari 100 meter milik PT SBP di area yang menjadi lokasi konflik.

Pembongkaran tersebut dilakukan karena bangunan tembok itu disebut didirikan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dengan ditahannya tersangka dalam perkara penyerangan, pihak kuasa hukum PT Belawan Indah berharap seluruh rangkaian laporan yang berkaitan dengan konflik tersebut dapat dituntaskan secara transparan dan profesional.

Penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi peringatan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi tidak dapat dibenarkan dalam penyelesaian persoalan apa pun.

(A.yd)

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
Baca juga   Polres Pematangsiantar Hadiri Penutupan Turnamen Bola Voli Antar Pelajar HUT ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *