Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nias SelatanPolisi Persisi

Polres Nias Selatan Klarifikasi Penanganan Kecelakaan Maut di Teluk Dalam, Tegaskan Perkara Masih Diselidiki

8
×

Polres Nias Selatan Klarifikasi Penanganan Kecelakaan Maut di Teluk Dalam, Tegaskan Perkara Masih Diselidiki

Sebarkan artikel ini

NIAS SELATAN, MATANEWSTV.ID – Polres Nias Selatan memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Hiliganowo Salo’o, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan untuk menanggapi pemberitaan di media sosial berjudul “Kecelakaan Maut Renggut Nyawa, Dugaan Pembebasan Pengemudi Guncang Kepercayaan Publik terhadap Polres Nisel”.

Dalam keterangannya, Polres Nias Selatan menegaskan bahwa perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai penanganan kasus sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti selesai dilakukan.

Polres menjelaskan, tahap penyelidikan bertujuan mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait keberadaan pengemudi kendaraan yang sebelumnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, kepolisian menjelaskan bahwa yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka pada tahap penanganan tersebut.

Pengemudi itu disebut telah diserahkan kepada penjamin dan dikenakan kewajiban wajib lapor sebagaimana tercantum dalam dokumen penanganan perkara.

Menurut kepolisian, tindakan tersebut tidak dapat diartikan sebagai penghentian perkara ataupun penghapusan pertanggungjawaban hukum. Sebab, tindakan pengamanan untuk kepentingan pemeriksaan dan penetapan status hukum seseorang merupakan dua hal yang berbeda.

Polres Nias Selatan juga menegaskan bahwa tidak berada dalam pengawasan langsung petugas bukan berarti seseorang telah dinyatakan tidak bersalah atau perkara telah dihentikan.

Dalam proses penanganan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai bukti dan keterangan yang relevan.

Hal itu meliputi hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, kondisi kendaraan, serta bukti lain yang dapat membantu mengungkap kronologi dan penyebab kecelakaan.

Baca juga   Polres Nias Selatan Gelar Police Goes to School di SMK BNKP Telukdalam, Tekankan Bahaya Penyalahgunaan HP dan Antisipasi Kenakalan Remaja

Kepolisian menekankan bahwa kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan maupun ada atau tidaknya unsur pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penilaian bukti, bukan sekadar dugaan atau asumsi.

Di sisi lain, Polres Nias Selatan menyatakan bahwa hak keluarga korban untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tetap harus dihormati sesuai ketentuan hukum.

Penyampaian informasi kepada keluarga korban maupun masyarakat diharapkan dilakukan secara jelas dan proporsional, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyelidikan serta hak seluruh pihak yang terlibat.

Kepolisian juga menyampaikan bahwa kritik, pertanyaan, dan perhatian masyarakat terhadap penanganan perkara merupakan hal yang patut dihormati. Namun, informasi yang beredar di ruang publik diharapkan tetap mengedepankan ketepatan fakta, keberimbangan, serta asas praduga tidak bersalah.

Melalui klarifikasi tersebut, Polres Nias Selatan berharap masyarakat memahami bahwa proses penanganan kecelakaan maut di Desa Hiliganowo Salo’o masih berjalan pada tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai perkara yang telah dihentikan.

Kepolisian menegaskan, setiap perkembangan perkara harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan administrasi resmi, sehingga penanganannya dapat dipahami berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : Humas Polres Nias Selatan

(Nain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *