Paluta, MataNewsTV — Perjuangan warga tiga desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, dalam mempertahankan tanah ulayat leluhur mereka memasuki babak baru. Memasuki hari ketujuh aksi menduduki lahan dan penghentian operasional PT Tindoan Bujing, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) akhirnya turun langsung menemui massa aksi di Tenda Perjuangan, Kamis (5/10/2026).
Kehadiran jajaran pejabat daerah, mulai dari perwakilan Bupati Paluta, Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, hingga perwakilan BPN Tapanuli Selatan (Tapsel), dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan jejak kelam ketidakadilan yang mereka alami selama 35 tahun terakhir.
Dalam forum dialog terbuka yang berlangsung emosional di bawah tenda darurat, lima orang perwakilan warga—tiga perempuan dan dua laki-laki—membeberkan riwayat pemukiman mereka yang telah berdiri sejak 185 tahun lalu secara turun-temurun.
Mereka mengungkapkan rentetan intimidasi, kriminalisasi, hingga kerusakan tatanan sosial dan lingkungan yang terjadi sejak korporasi mulai menguasai lahan tanpa adanya ganti rugi yang adil.
Dukungan sejarah juga disampaikan oleh tim penasihat hukum masyarakat, Alamsah Rambe dan Tamren Siregar. Kedua advokat yang merupakan keturunan raja-raja adat Desa Padang Malakka dan Aek Simanat tersebut menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh PT Tindoan Bujing selama lebih dari tiga dekade merupakan bentuk perampasan hak atas tanah adat.
“Keberadaan perusahaan secara ilegal di wilayah ini adalah bencana sosial terbesar dalam sejarah kampung kami,” ujar Alamsah di hadapan jajaran pejabat yang hadir.
Sinyal positif bagi warga menguat setelah perwakilan Pemerintah Kabupaten Paluta memberikan arahan. Asisten II Pemkab Paluta yang didampingi Kepala Kesbangpol—keduanya merupakan mantan Camat di wilayah tersebut—mengakui bahwa pemerintah daerah telah lama mengetahu sengketa historis ini.
Dalam pernyatannya, Pemkab Paluta menegaskan keberpihakan pada hak-hak warga. “Tanah ini harus kembali kepada masyarakat,” tegas perwakilan Pemkab Paluta, yang disambut riuh sorak puluhan warga.
Dukungan senada disampaikan anggota DPRD Paluta, Madnalim Pakpahan. Eks Camat Dolok Sigompulon tersebut membeberkan bahwa sejumlah infrastruktur publik yang dibangun melalui anggaran negara dan swadaya masyarakat—seperti bendungan dan akses jalan—kini justru secara sepihak diklaim berada dalam area konsesi perusahaan.
Fakta mengejutkan terungkap saat Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN Tapsel memaparkan status legalitas lahan. BPN menyatakan pihaknya tidak pernah memancangkan tapal batas resmi di seluruh area operasional perusahaan. Lebih lanjut, BPN mengonfirmasi bahwa PT Tindoan Bujing hingga saat ini belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).
Saat pernyataan tersebut disampaikan, pihak manajemen PT Tindoan Bujing yang diwakili oleh General Manager dan Asisten Kepala memilih tidak memberikan tanggapan maupun bantahan.
Guna menjaga kondusivitas, Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga ketertiban umum dan tidak terprovokasi melakukan tindakan anarkis selama proses hukum berjalan.
Pertemuan tersebut ditutup dengan konsolidasi massa yang dipimpin oleh Koordinator Perjuangan sekaligus Tim Hukum Warga, Breen Saragih. Di hadapan seluruh elemen yang hadir—termasuk pimpinan adat, kepala desa, aparat TNI-Polri, dan jajaran Pemkab—Breen meminta penegasan atas tuntutan masyarakat.
“Apakah kita sepakat tanah ini harus kembali kepada kita?” tanya Breen.
Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh seluruh warga dengan seruan kesepakatan, disusul pengetokan palu simbolis sebagai penanda keputusannya bulat untuk merebut kembali tanah ulayat mereka.
Dalam hukum pertanahan Indonesia yang diatur melalui UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak atas tanah bagi korporasi skala besar wajib dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat HGU. Kegiatan operasional perkebunan tanpa HGU sah tidak hanya melanggar ketentuan administrasi pertanahan, tetapi juga berpotensi masuk dalam kualifikasi penguasaan tanah negara/adat secara tidak sah (wederrechtelijk).
Pengakuan terhadap tanah ulayat dilindungi secara implisif dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan/tanah adat adalah milik masyarakat adat, bukan tanah negara. Konflik di Paluta menegaskan pentingnya penetapan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengakuan Masyarakat Hukum Adat agar mekanisme pengembalian hak atas tanah memiliki payung hukum yang kuat.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, keterlibatan aktif BPN dan Pemkab dalam menginventarisasi penguasaan fisik tanah menjadi krusial. Penghentian aktivitas korporasi yang belum melengkapi perizinan dasar merupakan langkah awal untuk mencegah eskalasi konflik di lapangan.















