MEDAN (MataNewstv.id) — Diduga melakukan pengerusakan bangunan rumah milik warga secara sepihak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026). Laporan itu dilayangkan langsung oleh tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., & Rekan.
Laporan polisi tersebut secara resmi teregister dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTLP/B/1744/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Aksi pembongkaran yang dipersoalkan tersebut menimpa satu unit rumah milik Abdul Rahim yang berlokasi di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sumut, Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya mengutuk keras tindakan arogan oknum petugas yang merobohkan hunian kliennya tanpa dasar hukum dan kewenangan yang jelas.
“Kami mengutuk keras tindakan pembongkaran rumah klien kami yang sudah ditempati secara turun-temurun. Kami mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pihak yang melakukan pembongkaran tersebut,” tegas Ramces Pandiangan didampingi tim penasihat hukum di depan Gedung SPKT Mapolda Sumut.
Ramces membeberkan, lokasi tempat berdirinya rumah Abdul Rahim memang diklaim sebagai kawasan hutan lindung. Namun, ia menekankan bahwa keberadaan keluarga kliennya di tapak tanah tersebut bukan baru-baru ini, melainkan sudah mendiami lokasi itu secara turun-temurun selama ratusan tahun dari generasi ke generasi.
Atas dasar itu, Ramces meminta Pemkab Deli Serdang maupun instansi terkait untuk memperhatikan riwayat penguasaan fisik tanah oleh masyarakat lokal sebelum mengambil tindakan eksekusi di lapangan. Pihaknya juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan hak-hak masyarakat pemukim di kawasan hutan.
Ia turut mempertanyakan dalil pembongkaran yang dikaitkan dengan ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurutnya, sangat tidak rasional menuntut izin PBG kepada warga di kawasan hutan lindung, sebab Pemkab sendiri tidak berwenang menerbitkan izin PBG di atas zona kehutanan.
“Pemerintah harus menjelaskan dasar hukum pembongkaran tersebut. Kami juga mempertanyakan apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan di lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan lindung,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Ramces menyayangkan pengerahan puluhan personel dan alat berat hanya untuk menertibkan satu unit gubuk sederhana berukuran 3 x 4 meter berdinding tepas. Ia mendesak agar sumber perintah serta penganggaran operasional pengerahan alat berat tersebut ditelusuri secara transparan.
Di tempat yang sama, anggota tim kuasa hukum, Tiopan Tarigan, S.H., meminta penyidik Polda Sumut menelusuri dugaan keterlibatan pihak perusahaan swasta dalam kegiatan pembongkaran tersebut.
Tiopan menyinggung informasi penertiban bangunan tanpa izin yang diduga berada di atas areal klaim PT Tun Sewindu, sebuah perusahaan tambak udang yang diketahui telah beroperasi sejak tahun 1988 di wilayah Desa Rugemuk/Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah memang ada kerja sama antara PT Tun Sewindu dengan Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP dan personel kepolisian dalam kegiatan tersebut, sementara lokasi yang kami persoalkan disebut sebagai kawasan hutan lindung,” tegas Tiopan.
Ia mendesak agar penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menguji seluruh dokumen perizinan, Surat Perintah Tugas (SPT), serta memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya benturan kepentingan (conflict of interest).
Guna mengawal kasus ini agar berjalan terang benderang, Ramces Pandiangan meminta perhatian khusus dari jimpinan tertinggi negara dan kepolisian.
Ia berharap Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan memberikan atensi terhadap penanganan laporan dugaan pengerusakan ini demi terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat kecil.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta agar dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara objektif dan kerugian yang dialami klien kami dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Ramces.
Secara regulasi pertanahan dan kehutanan, tindakan penertiban di dalam kawasan hutan lindung merujuk pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di mana wewenang pengawasan berada di bawah ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Polisi Kehutanan (Polhut). Tindakan eksekusi oleh Pemkab melalui Satpol PP berbasis Perda IMB/PBG tanpa koordinasi teknis resmi dinilai rentan melampaui kewenangan (abuse of power).
Di sisi lain, pemukiman warga yang telah berdiri puluhan hingga ratusan tahun seharusnya diselesaikan melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau Perhutanan Sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, harian MataNewsTV masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Kasatpol PP Deli Serdang, Pemkab Deli Serdang, manajemen PT Tun Sewindu, serta Kabid Humas Polda Sumut terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.










