Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum & PeradilanMedan

Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, Direksi dan Komisaris Bank Mandiri Belum Hadir

53
×

Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, Direksi dan Komisaris Bank Mandiri Belum Hadir

Sebarkan artikel ini

MEDAN, MATANEWSTV.com — Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak terkait kembali ditunda. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/9/2026), jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri disebut kembali belum hadir.

Perkara dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut masih memasuki tahap pemeriksaan kelengkapan para pihak, termasuk surat kuasa dan dokumen yang berkaitan dengan kedudukan hukum para Tergugat.

Majelis Hakim juga masih memeriksa kelengkapan dokumen administrasi beracara dari pihak Tergugat, termasuk dokumen pendukung seperti akta pendirian Bank Mandiri serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.

Dalam persidangan sebelumnya pada 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri disebut telah menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen surat kuasa seluruh pihak Tergugat akan dipenuhi pada persidangan berikutnya. Namun, pada persidangan 28 September, kelengkapan tersebut masih belum sepenuhnya terpenuhi.

Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., menyayangkan kembali tertundanya proses persidangan.

“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya,” kata David dalam keterangannya.

Menurut David, kelengkapan administrasi beracara semestinya dapat dipersiapkan sejak awal sehingga tidak menghambat proses pemeriksaan perkara.

Ia juga meminta majelis hakim mengambil langkah tegas apabila kelengkapan berkas para Tergugat kembali tidak dipenuhi pada persidangan berikutnya.

“Proses persidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal,” ujarnya.

Majelis Hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya pada Senin, 19 Oktober 2026. Agenda persidangan adalah pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 hingga Tergugat 30.

Baca juga   Kapolda Sumut dan Ketua Bhayangkari Laksanakan Kunjungan Kerja di Polres Binjai

Gugatan Berkaitan dengan Dana KMK Rp124,4 Miliar

Gugatan PT TSI tersebut berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving senilai Rp124,4 miliar.

Menurut PT TSI, penarikan dana tersebut dilakukan berdasarkan 54 lembar cek yang tanda tangannya dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.

Perkara perdata tersebut juga berkaitan dengan Putusan PN Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 25 Juni 2026 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat.

Melalui gugatan perdata itu, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum atas pencatatan kewajiban kredit yang menurut perusahaan berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh PT TSI.

PT TSI menyatakan akan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyampaikan fakta serta bukti yang dimilikinya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun proses perkara tersebut masih berjalan di PN Medan. Dengan demikian, pokok-pokok gugatan dan dalil para pihak akan dinilai dalam proses pemeriksaan perkara sesuai kewenangan majelis hakim.

(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *