Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaPolisi PersisiSerdang Bedagai

Asyik Main HP, Dua Pencuri Motor di Sergai Diciduk Polisi

183
×

Asyik Main HP, Dua Pencuri Motor di Sergai Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Sumatera Utara -- Sergei

matanewstv.com

Serdang Bedagai – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang mencuri sepeda motor dari sebuah gudang di Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kedua tersangka yakni Boy Jhon Tigor Marpaung (26) warga Dusun XVI, Desa Martebing, Kecamatan Sei Bamban dan Agus Sumarsono alias Agus (35), warga Dusun I Kampung Jati, Desa Sei Bamban, ditangkap setelah sempat buron hampir dua bulan.

Kapolsek Firdaus melalui Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar, SH menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Holmes Simarmata (40), yang kehilangan sepeda motornya di dalam gudang pada Minggu, 3 Maret 2024 lalu.

Kejadian diketahui setelah saksi Duin Silalahi mengabari korban melalui telepon, bahwa motor yang diparkir di dalam gudang sudah raib.

Saat diperiksa, gembok pintu belakang gudang ditemukan dalam kondisi rusak. Diduga pelaku masuk dengan cara merusak gembok, lalu membawa kabur sepeda motor Yamaha warna hitam bernopol BK 2602 XAC.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan melaporkannya ke Polsek Firdaus.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, identitas pelaku berhasil dikantongi. Pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa tersangka Boy Jhon Tigor Marpaung sedang berada di salah satu rumah warga di Dusun XIV, Desa Sei Bamban.

“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang asyik bermain HP di dalam rumah warga tanpa menyadari kehadiran polisi,” ujar IPTU Anggiat Sidabutar.

Dalam interogasi awal, tersangka Boy Jhon mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya Agus Sumarsono. Tak butuh waktu lama, petugas kemudian berhasil menangkap Agus di kediamannya.

Baca juga   Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Batubara

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut dan menyampaikan bahwa keduanya telah dibawa ke Polsek Firdaus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas IPTU Zulfan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum.

® (Nain) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *