Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BelawanBerita

Kodaeral I Gandeng Tiga Kejati, Perkuat Penegakan Hukum di Wilayah Laut Sumatera

10
×

Kodaeral I Gandeng Tiga Kejati, Perkuat Penegakan Hukum di Wilayah Laut Sumatera

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, MATANEWSTV.id – Komando Daerah TNI Angkatan Laut I (Kodaeral I) memperkuat sinergi penegakan hukum di wilayah perairan dengan menggandeng tiga Kejaksaan Tinggi (Kejati), yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Riau. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Markas Komando Kodaeral I, Belawan, Jumat (16/10/2026).

Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., menyambut langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn., serta Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., dalam kegiatan apel khusus yang dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara TNI Angkatan Laut dan institusi kejaksaan, terutama dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di laut yang membutuhkan penanganan cepat, terukur, dan terpadu.

Kerja sama tersebut juga merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia mengenai pemanfaatan sumber daya serta peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum.

Dalam sambutannya, Deny Septiana menegaskan pentingnya membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang efektif antarlembaga untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi, khususnya di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Riau.

Ruang lingkup PKS mencakup pendidikan dan pelatihan, pertukaran data serta informasi untuk kepentingan hukum, hingga koordinasi teknis terkait penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di laut.

Selain itu, kerja sama meliputi dukungan personel, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta dukungan Kodaeral I dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Koordinasi dalam proses penyidikan dan penuntutan, penanganan perkara koneksitas, serta sosialisasi perkembangan hukum terbaru juga menjadi bagian dari kesepakatan tersebut.

Melalui kerja sama ini, kedua institusi diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia, menyamakan persepsi dalam penanganan perkara, serta memperkuat efektivitas penegakan hukum sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga   Merajut Kemerdekaan dengan Semangat Pembinaan Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat 

Perkuat Pemahaman Operasional di Laut

Tidak hanya berlangsung di ruang pertemuan, penguatan sinergi tersebut juga diwujudkan melalui kegiatan layar bersama menggunakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Torani-860.

Para Kajati bersama jajaran staf kejaksaan berkesempatan berlayar bersama DanKodaeral I dan prajurit TNI Angkatan Laut. Kegiatan ini memberikan kesempatan bagi jajaran kejaksaan untuk melihat secara langsung kesiapan unsur operasional, profesionalisme prajurit, serta dinamika pelaksanaan tugas TNI AL dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang interaksi untuk mempererat hubungan antarlembaga dan membangun pemahaman bersama mengenai kompleksitas penegakan hukum di laut.

Sinergi antara aparat pertahanan dan penegak hukum dinilai penting untuk mendukung penanganan berbagai potensi pelanggaran di wilayah perairan. Namun, pelaksanaannya tetap harus berlandaskan pembagian kewenangan, koordinasi yang jelas, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penandatanganan PKS ini menegaskan komitmen Kodaeral I bersama Kejati Sumatera Utara, Aceh, dan Riau untuk membangun kerja sama yang berkelanjutan. Kesepakatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan dalam koordinasi nyata dan peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.

Melalui kolaborasi tersebut, Kodaeral I dan jajaran kejaksaan berupaya memperkuat penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan sekaligus mendukung terjaganya keamanan laut serta kepentingan bangsa dan negara.

Sumber : Dispen Kodaeral I

(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *