JAKARTA, MATANEWSTV.ID – Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon seluler Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, insan media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Para tersangka diduga memerintahkan akses terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana ketentuan penyadapan dalam penegakan hukum oleh Polri.
Menurutnya, nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam sistem server melalui tautan tertentu tanpa proses verifikasi yang semestinya.
Bahkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sistem yang terhubung dengan tautan tersebut.
“Nomor itu disadap tanpa proses sesuai dengan penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan sistem ke link tersebut,” ungkap Asep.
Kasus ini mulai ditangani setelah pihak pelapor yang mengetahui dugaan praktik tersebut membuat laporan polisi pada 23 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan pembuktian melalui pendekatan scientific investigation.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Penetapan tiga tersangka ini menjadi bagian dari pengungkapan dugaan praktik akses ilegal terhadap komunikasi sejumlah pihak penting di Indonesia. Penyidikan masih menjadi perhatian untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme penyadapan, pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
Bareskrim Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan barang bukti guna memastikan konstruksi hukum kasus tersebut.
(AH/Republika)

















