Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Polisi PersisiSamosir

Bhabinkamtibmas Polsek Onanrunggu Mediasi Kasus Pencurian Tuak di Samosir

214
×

Bhabinkamtibmas Polsek Onanrunggu Mediasi Kasus Pencurian Tuak di Samosir

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR | matanewstv.com

Bhabinkamtibmas Polsek Onanrunggu, AIPDA Bissar Lumbantungkup, berhasil memediasi kasus pencurian minuman tuak di Desa Pardomuan, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, pada Selasa (14/1/2025).

Mediasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Babinsa, kepala desa, tokoh masyarakat, serta keluarga pelaku dan korban, dan berlangsung di Kantor Desa Pardomuan.

Pelaku pencurian, JG (16), yang masih berstatus pelajar, mencuri minuman tuak milik TG, sesama warga desa yang juga keluarganya.

JG diketahui memanjat pohon aren milik TG dan mengambil tuak tersebut untuk dijual kepada PG, pemilik kedai tuak, seharga Rp108.000.

Uang hasil penjualan digunakan JG untuk membeli paket internet sehingga tidak dapat dikembalikan kepada TG.

Kronologi Kejadian

AIPDA Bissar menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 31 Desember 2024, saat TG menyadari tuaknya hilang saat hendak memanen dari pohon aren miliknya.

Setelah mendapat informasi dari warga, TG mencurigai JG sebagai pelaku.

Dugaan itu diperkuat oleh pengakuan PG, pemilik kedai tuak, yang mengatakan bahwa JG telah menjual tiga teko tuak kepadanya.

Setelah didesak, JG mengakui perbuatannya. Namun hingga 13 Januari 2025, uang hasil penjualan tuak tidak dikembalikan, sehingga TG melaporkan kasus ini kepada kepala desa.

Proses Mediasi

Pada 14 Januari 2025, mediasi digelar dengan menghadirkan pelaku, korban, serta keluarga masing-masing. Dalam pertemuan itu, JG mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada TG.

TG, yang memilih untuk tidak menuntut uang hasil penjualan, meminta JG untuk berubah dan tidak mengulangi perbuatannya.

Kesepakatan damai akhirnya tercapai, ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak, yang disaksikan oleh kepala desa, tokoh masyarakat, dan orang tua JG.

Dalam surat tersebut, JG berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan siap diproses hukum jika melanggar.

Harapan untuk Masyarakat

AIPDA Bissar menyampaikan harapannya agar mediasi ini menjadi pelajaran berharga, baik bagi JG maupun masyarakat sekitar.

“Kami mengedepankan pendekatan kekeluargaan agar setiap masalah dapat diselesaikan tanpa memicu konflik lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga keharmonisan dan menjunjung tinggi hukum di tengah kehidupan bermasyarakat.

Baca juga   Polres Nias Selatan Berbagi Bingkisan Lebaran untuk Marbot Masjid, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

■Nain

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *