MEDAN LABUHAN, MATANEWSTV.ID β Seorang pemuda bernama Rifai Alwy (24) melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya bersama rekannya di Jalan Chaidir, Blok J, Benteng, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Dalam laporan tersebut, Rifai mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah orang. Peristiwa itu disebut bermula dari persoalan lagu yang diduga berisi ejekan hingga berujung pada pertengkaran dan aksi pemukulan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor STPLP/B/1127/X/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDASU, laporan tersebut diterima pada Selasa (20/10/2026). Sementara itu, peristiwa dugaan penganiayaan dilaporkan terjadi pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, tepat di depan rumah kakak korban.
Berawal dari Dugaan Ejekan
Menurut uraian dalam laporan polisi, kejadian bermula ketika Rifai bersama kakak kandungnya keluar dari rumah. Saat berada sekitar lima meter dari rumah, mereka melihat sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah 18 orang sedang bernyanyi.
Lagu yang dinyanyikan kelompok tersebut diduga berisi ejekan yang ditujukan kepada pelapor. Merasa tersinggung, Rifai kemudian mendatangi seorang perempuan berinisial NESYA hingga terjadi perdebatan.
Situasi semakin memanas ketika NESYA dan saksi korban, Ika Indah Sari, terlibat aksi saling jambak.
Dalam uraian laporan itu disebutkan, saat Rifai berupaya melindungi saksi, terjadi tindakan menggunakan tongkat golf yang dibawanya. NESYA kemudian berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut diduga mengundang kedatangan sejumlah orang lainnya. Rifai mengaku kemudian dikeroyok secara bersama-sama, dengan tindakan pemukulan dan penginjakan hingga dirinya terjatuh ke selokan berlumpur di depan rumah.
Korban Alami Sejumlah Luka
Akibat kejadian tersebut, Rifai dilaporkan mengalami sejumlah luka, antara lain lebam di bagian belakang kepala, paha, perut bawah, serta jempol kaki kanan yang disebut mengalami terkilir.
Selain Rifai, Ika Indah Sari juga tercatat sebagai korban dalam laporan terkait insiden tersebut.
Untuk mendukung kepentingan penyelidikan dan proses hukum, Polsek Medan Labuhan menerbitkan Surat Permintaan Visum et Repertum Nomor VER/131/X/2026/ML tertanggal 20 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Direktur RSU Bachtiar Djafar.
Pemeriksaan medis terhadap korban juga dilaporkan telah dilakukan di rumah sakit tersebut untuk mendokumentasikan kondisi fisik dan luka yang dialami.
Enam Orang Dilaporkan
Dalam laporan polisi tersebut, enam orang tercatat sebagai terlapor yang diduga terlibat dalam peristiwa itu. Mereka masing-masing berinisial HAFIZ, RAFLI, WINDAH, ADAH, MAY, dan NESYA.
Pihak korban berharap laporan tersebut ditindaklanjuti dan seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga laporan ini disusun, perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut disebut tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Meski demikian, dugaan keterlibatan para terlapor masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat kepastian hukum atas perkara tersebut.
(Nain)

















