BATU BARA, MATANEWSTV.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengamankan dua pria dan menyita narkotika jenis sabu seberat bruto sekitar 111 gram dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Dusun I, Jalan Merdeka, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (19/10/2026).
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., tersebut, petugas mengamankan AA (41), warga Desa Suka Maju, serta MIR (38), warga Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, dan unsur terkait lainnya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).
Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 111 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti lainnya meliputi plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu timbangan dagang, tiga unit telepon genggam Android, satu dompet hitam, satu tas, serta dua sendok plastik. Petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp127 juta.
Selain itu, satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna putih dengan nomor polisi BK 1831 HH, berikut BPKB dan kunci kendaraan, juga disita untuk kepentingan penanganan perkara.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Batu Bara menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polisi mengamankan kedua pria beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai status hukum kedua pria tersebut maupun hasil pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti yang disita. (Nain)

















