BATU BARA, MATANEWSTV.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu dua hari, Selasa hingga Rabu (27–28 Oktober 2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial DS (39), M (47), dan ZS (49), beserta barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 10,37 gram.
Ketiga pengungkapan itu berlangsung di lokasi berbeda, yakni Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, serta Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketiga pria tersebut secara terpisah.
Kasus pertama terungkap pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi. Petugas mengamankan DS, warga setempat, dan menemukan sejumlah plastik klip berisi sabu serta satu pipa kaca atau pirek dengan lekatan sabu.
Selain barang bukti narkotika dengan berat bruto total 4,48 gram, polisi turut menyita plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, dan satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, DS mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyebut sabu itu akan dijual.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.45 WIB, petugas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di Dusun VI, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh. Seorang pria berinisial M (47), warga setempat, diamankan bersama sabu dengan berat bruto 1,41 gram.
Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, dompet putih, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam. M, menurut keterangan dalam laporan kepolisian, mengakui kepemilikan sabu yang disebutnya akan dijual.
Pengungkapan ketiga berlangsung pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di Dusun III, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh. Petugas mengamankan ZS (49), warga Kabupaten Simalungun, di area perkebunan kelapa sawit setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 3,76 gram. Petugas turut menyita kotak berwarna perak, wadah bekas obat, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Realme.
Setelah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara, ZS menjalani pemeriksaan urine menggunakan alat tes cepat dengan hasil positif narkotika. Hasil tersebut merupakan pemeriksaan awal dan penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, informasi dan partisipasi masyarakat berperan penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Saat ini, ketiga pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa saksi-saksi, mengembangkan kemungkinan keterlibatan jaringan lain, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara sesuai ketentuan hukum.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Batu Bara.
(Nain)

















