SERDANG BEDAGAI, MATANEWSTV.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung kopi di Dusun II, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WAS (31), warga Desa Kota Tengah, pada Kamis (22/10/2026) malam. Penangkapan dilakukan melalui strategi penyamaran atau undercover buy setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan konsumsi sabu di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, operasi bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika tim Satresnarkoba menerima laporan masyarakat tentang sebuah warung kopi di depan gerbang pabrik THS yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., bersama Kanit 1 IPDA Budi dan personel operasional langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menjalankan strategi undercover buy guna mengungkap dugaan transaksi narkotika di tempat tersebut.
Saat operasi berlangsung, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX mendatangi petugas yang sedang menyamar. Setelah dugaan transaksi berlangsung, petugas bergerak cepat mengamankan pria tersebut.
Penggeledahan terhadap WAS sekitar pukul 23.30 WIB menghasilkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. Narkotika tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok dan saku belakang celana sebelah kiri.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tiga bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,92 gram. Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip kecil kosong, uang tunai pecahan Rp100.000, satu unit telepon seluler merek Vivo warna abu-abu, dua buah pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi BK 5862 XBB.
Selanjutnya, WAS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Polres Sergai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
AKP Bringin Jaya mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Polres Sergai, lanjutnya, berkomitmen meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui kegiatan kepolisian, termasuk Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), serta menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” demikian imbauan yang disampaikan pihak kepolisian.
Atas perkara tersebut, WAS disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan: WAS masih berstatus terduga pelaku dalam perkara ini. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Nain)

















