LABUSEL, MATANEWSTV.COM — Polisi menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Personel Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan, menggelar kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di lokasi tersebut pada Kamis (17/9/2026).
Kegiatan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap digunakan untuk penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., mengatakan informasi masyarakat menjadi salah satu dasar kepolisian dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur. GSN ini merupakan bentuk respons kami terhadap adanya informasi dugaan aktivitas narkotika di wilayah Desa Sisumut,” kata Maruli.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa dan menggeledah lokasi yang dilaporkan warga. Polisi juga berkomunikasi dengan masyarakat sekitar untuk menggali informasi dan memastikan kebenaran laporan.
Dalam pengaduan tersebut, seorang berinisial DK disebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan/atau peredaran narkotika jenis sabu.
Hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan bekas pemakaian narkoba. Namun, DK tidak ditemukan di lokasi maupun di Desa Sisumut saat kegiatan berlangsung.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan pencarian terhadap DK untuk mendalami informasi yang diterima serta memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan aktivitas narkotika tersebut.
Maruli menegaskan, polisi masih melakukan pendalaman dan tidak menjadikan informasi awal sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
“Informasi yang kami terima akan didalami. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana narkotika, tentu akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan GSN dipimpin Panit II Unit Reskrim Polsek Kotapinang IPDA Bambang Purwanto, S.H., dan turut dihadiri Kepala Dusun Karang Sari, Zaman.
Polsek Kotapinang memastikan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas narkotika tersebut terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau kepada kantor kepolisian terdekat.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu polisi melakukan penindakan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Ali Doar Nasution SPd)















