Belawan, MATANEWSTV com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menggebrak peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang tersangka, Irwan (33) dan Sutrisno (33), diringkus di Komplek Yuka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Jumat (31/5/2024).
Penangkapan gemilang ini berawal dari keresahan warga sekitar terhadap maraknya aktivitas jual beli narkoba di Komplek Yuka.
Berbekal informasi berharga dari masyarakat, Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Upaya sigap ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya Irwan dan Sutrisno pada Jumat sore sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kami tidak mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ismail Pane, SH.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan bersih bagi masyarakat.”
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu, 6 plastik klip kosong, 1 buah pipet runcing, dan 1 buah dompet kain.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Ismail Pane.
Keberhasilan ini patut diapresiasi sebagai wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi narkoba.
Polres Pelabuhan Belawan menghimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Bersama, kita ciptakan Belawan yang bersih dari narkoba!” tandas AKP Ismail Pane. (Nain)
Pesan Moral:
– Narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas.
– Melawan narkoba membutuhkan kerjasama dari semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat.
– Laporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwenang.
– Bersama, kita ciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba!. **RED*

















