TANJUNG BALAI KARIMUN, MATANEWSTV.ID — Praktik pemanfaatan bahu dan badan jalan umum sebagai kantong parkir oleh pengelola usaha Kopi Tiam di Tanjung Balai Karimun menuai sorotan tajam publik. Pengelola kedai kopi tersebut dinilai berlepas tangan terhadap fasilitas parkir yang tak memadai, hingga mengorbankan kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan.
Pantauan di lokasi pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, memperlihatkan area parkir internal Kopi Tiam tersebut sudah sarat kendaraan. Pengelola tampak memasang plang pemberitahuan bahwa area parkir mobil telah penuh. Kendati demikian, pembiarkan tetap terjadi saat kendaraan pelanggan meluber hingga memakan bahu dan badan jalan utama di sekitarnya.
Peneliti hukum lalu lintas menilai pembiarkan penumpukan kendaraan di area publik tersebut bukan sekadar persoalan etika bisnis, melainkan potensi pelanggaran hukum serius. Penggunaan badan jalan di luar peruntukannya yang mengganggu arus lalu lintas secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam beleid tersebut, pengemudi yang memarkir kendaraan secara sembarangan dapat dijerat Pasal 287 ayat (3) dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Tak hanya pengemudi, tindakan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan juga membentur Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Selain ancaman denda dan pidana, Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Karimun memiliki wewenang melakukan penindakan langsung di lapangan, mulai dari penguncian roda, pengembosan ban, hingga penderekan paksa.
Di sisi perizinan, ketidakmampuan pengelola menyediakan lahan parkir yang memadai turut menyoroti keabsahan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) tempat usaha tersebut. Jika terbukti melanggar komitmen Amdal Lalin, pemerintah daerah berwenang melakukan evaluasi hingga pencabutan izin operasional Kopi Tiam tersebut.
Warga lokal mendesak Satlantas Polres Karimun dan Dinas Perhubungan setempat tidak tutup mata dan segera menggelar penertiban terukur demi mengembalikan fungsi fasilitas umum.
(Nanang)














