Langkat, matanewstv.com – Dalam kurun waktu satu bulan sejak Juli hingga Agustus 2024, Kepolisian Resor (Polres) Langkat berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sekitar 20 kg sabu.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Wirasatya Polres Langkat pada Jumat (23/08/2024).
AKBP David Triyo Prasojo mengungkapkan bahwa dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kedua pelaku yang tertangkap adalah AS (30), warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara, dan MZ (32), warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa. Sementara seorang tersangka lainnya, ZF (23), warga Aceh Timur, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Jaringan ini merupakan jaringan antarprovinsi yang berhasil kami bongkar,” ujar AKBP David Triyo Prasojo. “Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta informasi dari masyarakat yang membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” tambahnya.
Kapolres Langkat juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Sumatera Utara dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Ia menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda.
“Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Namun, kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan lainnya,” tegas AKBP David Triyo Prasojo.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga proses penangkapan para pelaku bisa berjalan dengan lebih mudah dan cepat.
(Heri)














