Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BelawanBerita

Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan Desak Penegakan Hukum Terhadap Judi di Kampung Kurnia Berdasarkan Pasal 303 KUHP

324
×

Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan Desak Penegakan Hukum Terhadap Judi di Kampung Kurnia Berdasarkan Pasal 303 KUHP

Sebarkan artikel ini

Belawan, MATANEWSTV com — Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian ilegal yang semakin marak di Kampung Kurnia, Belawan.

Aktivitas perjudian seperti tembak ikan-ikan dan dingdong koin diketahui telah lama beroperasi tanpa hambatan di perbatasan Lingkungan VII dan VIII, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Menurut laporan dari warga setempat, perjudian ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Ironisnya, aktivitas ini tidak hanya melibatkan orang dewasa, tetapi juga remaja, yang berpotensi merusak masa depan generasi muda di daerah tersebut.

Lokasi perjudian beroperasi hampir sepanjang hari, dari pagi hingga subuh, dan terdapat setidaknya lima titik yang berdekatan.

Ketua KJM-B, Ivan Jhon S. Hutabarat, menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak pelaku perjudian di Kampung Kurnia. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian adalah tindak pidana yang dapat dikenai hukuman berat bagi pelaku maupun penyelenggara,” ujar Ivan setelah berkoordinasi dengan tim Ditpolairud Polda Sumatera Utara di Belawan.

Pasal 303 KUHP secara tegas melarang segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara terbuka maupun tersembunyi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga sepuluh tahun atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah.

KJM-B percaya bahwa penegakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan Pasal 303 KUHP akan memberikan efek jera yang signifikan, serta melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif perjudian.

“Mayoritas warga di sini adalah nelayan. Mereka sering menghabiskan hasil kerja keras mereka di meja judi dengan harapan memenangkan sejumlah besar uang. Namun, yang terjadi justru sebaliknya—mereka kehilangan segalanya dan sering kali berujung pada konflik rumah tangga,” kata seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Baca juga   Tebarkan Kasih Pada Perayaan Natal Dan Tahun Baru 2026, Ketua KJM-B Ivan Hutabarat Berikan Bingkisan Kepada Anggota Dan Warga Lingkungan 12 Kampung Salam

KJM-B mengajak semua pihak, terutama penegak hukum, untuk bersama-sama memberantas praktik perjudian di Kampung Kurnia dan sekitarnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

“Sudah saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan para pelaku perjudian ini harus diadili sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ivan.

Diharapkan dengan tindakan tegas dan konsisten dari pihak berwenang, aktivitas perjudian yang telah lama merajalela ini dapat segera diberantas, sehingga warga Kampung Kurnia dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan bebas dari pengaruh negatif perjudian. (Nain)

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *